Jurnal Cahaya Keadilan https://forum.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;<br>https://drive.google.com/file/d/1iLTdWw_kM4OjCCcL2GGR449VzZ5SoygM/view?usp=sharing</p> LPPM Universitas Putera Batam en-US Jurnal Cahaya Keadilan 2580-2461 <p>As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.</p> JCK PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI KOMUNIKASI PEMASARAN BRAND ALFATEEMA DALAM PERSPEKTIF UU ITE https://forum.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/8169 <p>Media sosial telah mengubah cara penggunanya berkomunikasi, berinteraksi, dan<br />berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya. Media sosial juga digunakan<br />untuk berbisnis bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan media sosial juga<br />digunakan pebisnis dan perusahaan sebagai komunikasi pemasaran yang ditujukan<br />kepada target sasarannya. Penerapan UU ITE sangat perlu ditegakkan agar<br />pengguna media sosial tidak melakukan kesalahan yang dapat melanggar<br />peraturan yang berlaku di Indonesia pada media sosial yang mereka miliki. Brand<br />Alfeteema memanfaatkan memanfaatkan media sosialnya sebagai komunikasi<br />pemasaran dalam memasarkan produknya hingga ke Malaysia dan Brunei<br />Darussalam mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuan penelitian ini<br />untuk mengetahui pemanfaatan media sosial sebagai komunikasi pemasaran<br />brand Alfateema dalam perspektif UU ITE. Metode penelitian yang digunakan<br />deksriptif kualitatif dengan pengumpulan data secara observasi, wawancara, dan<br />dokumen. Brand Alfateema menggunakan media sosialnya untuk kegiatan<br />komunikasi pemasaran seperti iklan, penjualan pribadi, promosi penjualan, public<br />relations dan pemasaran langsung. Brand Alfateema melakukan komunikasi<br />pemasaran dengan memanfaatkan media sosialnya menerapkan dengan baik<br />Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi<br />Elektronik Pasal 4, Pasal 9, Pasal 17 ayat 1-3, Pasal 28 ayat 1-2, dan Pasal 29dan<br />Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang<br />Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 26 ayat 1</p> renita kurnia Bahariandi Aji Prasetyo Dewi Uma Copyright (c) 2023 http://ejournal.upbatam.ac.id 2023-10-20 2023-10-20 11 02 1 13 10.33884/jck.v11i02.8169 JCK KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI NASIONAL https://forum.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/8170 <p>Trade Facilitation Agreement WTO merupakan langkah maju yang penting dalam sistem<br />perdagangan internasional dan memberikan harapan baru bagi relevansi WTO. TFA adalah<br />perjanjian multilateral pertama sejak pembentukan WTO pada tahun 1995 dan mencakup<br />inisiatif baru untuk membantu negara-negara berkembang membangun kapasitas sambil juga<br />menangani masalah peraturan di antara anggota WTO. TFA harus ditafsirkan dengan benar,<br />ini adalah kombinasi dari langkah-langkah peningkatan kapasitas, fokus pada peningkatan<br />teknologi dan persyaratan politik, termasuk kebijakan masing-masing negara, yang<br />diperlukan untuk mengelola perdagangan luar negeri. Kehadiran asam lemak trans juga<br />diduga dapat mengurangi biaya perdagangan lintas batas, sekaligus meningkatkan<br />perdagangan dengan negara berkembang dan memungkinkan anggota WTO untuk mengelola<br />arus perdagangan dengan lebih baik melalui proses harmonisasi dan regulasi politik. Artikel<br />ini mengkaji tentang teori hukum dan asas serta aturan yang berkaitan dengan hukum dagang<br />internasional dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Penulis menganalisis<br />permasalahan yang berkaitan dengan pengoperasian perjanjian fasilitasi perdagangan di<br />dalam WTO dan implementasinya di Indonesia.</p> Ukas Ukas Lenny Husna Zuhdi Arman Copyright (c) 2023 http://ejournal.upbatam.ac.id 2023-10-20 2023-10-20 11 02 14 29 10.33884/jck.v11i02.8170 JCK UPAYA KEJAKSAAN MEMBERIKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA https://forum.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/8171 <p>Di dalam kehidupan manusia pasti ditemui kegiatan yang berkaitan dengan<br />hukum baik yang sengaja dilakukan maupun yang tidak sengaja dilakukan.<br />Apabila terjadi masalah hukum pidana, tidak semua yang diselesaikan sampai ke<br />tahapan pengadilan, karena ada upaya hukum lain yang disebut dengan<br />Restorative Justice (RJ), baik di tingkat kepolisian ataupun kejaksaan. RJ ini<br />disepakati untuk dilaksanakan, agar membantu masyarakat yang tersangkut<br />masalah pidana dapat menyelesaiakan masalahnya tanpa harus menempuh proses<br />panjang, tetapi yang perlu diingat tidak semua perkara pidana yang dapat<br />diberikan rj. Oleh sebab itu, dengan keluarnya Perja No 15/2020, maka rj untuk<br />perkara tertentu dapat membantu JPU dalam menghentikan penuntutan terhadap<br />terdakwa. Tujuannya penelitian ini adalah: Untuk mengetahui upaya yang<br />dilakukan oleh kejaksaan dalam memberikan rj terhadap tindak pidana yang<br />dilakukan oleh masyarakat bermasalah. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan<br />Kota Batam; Hasil penelitian yang penulis dapat bahas dalam upaya kejaksaan<br />memberikan rj adalah: Kejaksaan memberikan rj kepada masyarakat dengan<br />beberapa perkara saja yang sesuai dengan Perja Nomor 15/2020, karena tidak<br />semua perkara yang dapat diberikan rj, namun pemberian rj ini juga menelaah<br />beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan sesuai dengan aturan<br />kejaksaan yang berlaku.</p> Irene Svinarky padrisan - jamba Copyright (c) 2023 http://ejournal.upbatam.ac.id 2024-01-20 2024-01-20 11 02 30 36 10.33884/jck.v11i02.8171 JCK EKSISTENSI ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE TERKAIT TINDAKAN TRIAL BY THE PRESS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI https://forum.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/8172 <p>Tindakan "trial by the press" dalam sistem hukum merupakan kaedah yang<br />bertentangan. Asas presumption of innocence sebagai fundamental principle<br />menegaskan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya<br />oleh proses hukum yang adil dan berkeadilan yang dalam praktiknya, tindakan<br />trial by the press cenderung memengaruhi opini publik dan mengkondisikan<br />masyarakat untuk menganggap seseorang bersalah sebelum proses peradilan<br />selesai. Dampak tindakan trial by the press terhadap pelaku tindak pidana korupsi<br />dalam perspektif hukum berupaya mengevaluasi bagaimana pemberitaan media<br />massa yang tidak berimbang dapat mempengaruhi hak-hak pelaku tindak pidana<br />korupsi untuk mendapatkan proses peradilan yang adil sedangkan dari perspektif<br />sosial, penelitian ini mengkaji bagaimana stigmatisasi dan tekanan publik dapat<br />mempengaruhi kehidupan pribadi dan profesional pelaku tindak pidana korupsi,<br />bahkan sebelum terbukti bersalah. Hasil penelitian ini mempertimbangkan<br />berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh sistem hukum dan media massa untuk<br />memastikan bahwa asas presumption of innocence tetap terjaga, sementara tetap<br />menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kasus-kasus korupsi dengan<br />menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang berimbang dan profesional dalam<br />meliput setiap kasus.</p> Diki Zukriadi Moh. Andika Surya Lebang Copyright (c) 2023 http://ejournal.upbatam.ac.id 2023-10-20 2023-10-20 11 02 37 52 10.33884/jck.v11i02.8172 JCK INFORMED CONSENT PADA KASUS OPERASI BESAR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA https://forum.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/8174 <p>Dalam profesi kedokteran hal ini bukanlah hal yang baru, namun informed<br />consent merupakan perangkat hukum kedokteran yang sangat rumit untuk<br />dipahami, diterapkan, dan menjadi bukti pemahaman asisten pasien.<br />Penghormatan terhadap hak asasi manusia di bidang kedokteran, atau hak-hak<br />pasien, ditetapkan sebagai salah satu kewajiban etis yang harus dipatuhi oleh<br />setiap anggota profesi kedokteran. Dalam rumusan Kode Etik Kedokteran<br />Internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum Organisasi Kedokteran Dunia<br />(World Medical Assembly) pada tahun 1949. Sejalan dengan perkembangan<br />reformasi dalam kehidupan bermasyarakat, informed consent yang semula lebih<br />terkait dengan kewajiban etik, berkembang menjadi kewajiban administratif dan<br />bahkan kewajiban hukum. Informed consent dalam profesi kedokteran adalah<br />persetujuan pasien terhadap tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.<br />Persetujuan diberikan setelah pasien menerima penjelasan secara lengkap dan<br />obyektif mengenai diagnosis penyakit, upaya penyembuhan, tujuan dan pilihan<br />tindakan yang akan dilakukan. Tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit,<br />terutama yang berhubungan langsung dengan pasien adalah dokter, perawat dan<br />tenaga kesehatan lainnya. Dalam hal tindakan medis, yaitu tindakan<br />diagnostik/terapeutik (penentuan jenis penyakit/penyembuhan) yang dilakukan<br />terhadap pasien, dokter akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi<br />tugas dan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kuratif kepada pasien atas<br />dasar pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang dimilikinya.</p> Sartika Herawati Lebang Moh. Andika Surya Lebang Diki Zukriadi Copyright (c) 2023 http://ejournal.upbatam.ac.id 2023-10-20 2023-10-20 11 02 53 60 10.33884/jck.v11i02.8174