Sosialisasi Bahaya Dan Dampak Cyberbullying (Perundungan Dunia Maya) Bagi Pelajar Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.33884/jpb.v3i01.2685Keywords:
sosialisasi, bahaya, dampak, pelajarAbstract
Kegiatan pelaksanaan dari pengabdian masyarakat ini diberikan sosialisasi kepada siswa dan siswi di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 3 Bekasi agar dapat memahami dan mengerti mengenai bahaya dan dampak serta aspek hukum yang berkaitan dengan cyberbullying (perundungan dunia maya) dalam pengaturannya di undang-undang informasi dan transaksi elektronik yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini melalui aplikasi zoom yang dilaksanakan satu hari selama 2 (dua) jam dengan memberikan pemaparan dan penjelasan mengenai bahaya dan dampak serta aspek hukumnya, dan setelah pemaparan selesai ada sesi pertanyaan dari para peserta. Hasil yang didapatkan dari pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat atau sosisalisasi ini adalah adanya peningkatan pemahaman dari siswa dan siswi terhadap bahaya dan dampak dari cyberbullying (perundungan di dunia maya) serta aturan-aturan dan penerapan sanksi yang mengaturnya, dengan sosialisasi ini juga maka dalam penggunaan media sosial harus selalu berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakannya agar tidak merugikan diri sendiri.
Kata Kunci : sosialisasi, bahaya, dampak, pelajar