ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PEMBAGIAN WILAYAH ZEE DAN LANDAS KONTINEN DI SELAT MALAKA MENURUT UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF (UNCLOS) 1982 DAN HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v7i2.1362Keywords:
Landas Kontinen, Zona Ekonomi Ekslusif, Selat MalakaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan internasional dan nasional mengenai pembagian landas kontinen dan wilayah ZEE di selat malaka dan perjanjian negara indonesia dan malaysia dalam pembagian wilayah ZEE dan landas kontinen di selat malaka.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui analisis dan pengaturan United Nation Convention On The Law Of Sea (UNCLOS) 1982, Hukum Nasional Republik Indonesia dan juga kerjasama antar negara yang berbatasan dengan selat malaka dalam pengaturan pembagian wilayah zee dan landas kontinen di selat malaka dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dari bahan-bahan perpustakaan seperti buku-buku, jurnal, artikel dan informasi dari website atau data yang diperoleh oleh peneliti secara tidak langsung dari objeknya tetapi dari sumber lain baik lisan maupun tulisan.
Hasil penelitian ini adalah diketahui adanya pengukuran awal landas kontinen yang disepakati merugikan Indonesia dari sudut pandang pengukuran yang di tarik dari garis pangkal dan juga hasil penelitian ini menunjukkan adanya perjanjian mengenai batas landas kontinen di selat malaka antara Indonesia dan Malaysia yang sudah sangat lama dan perlu dilakukan perbaharuan sesuai dengan perkembangan zaman. dan fakta menunjukkan bahwa negara Indonesia belum pernah melakukan hubungan bilateral ataupun perjanjian terkait batas ZEO di selat malaka antara negara Malaysia dan Indonesia.
References
Ansori, “Cara Penetapan Batas Zee Antara Indonesia Dan Malaysia Diselat Malaka Dengan Media Line”, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 12 No. 2 November 2012.
Farid Yuniar, “Kajian Teknis Delimitasi Batas Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia Dan Malaysia Di Selat Malaka”, Tesis Magister, Yogyakarta: Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, 2014.
Hans Dieter Evers, dan Solvay Gerke, Perkembangan Dan Peluang Wilayah Selat Malaka, Center For Development Research University Of Bonn.
Irianto Sulistyowati, dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum: Kontelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
I Wayan Parthiana, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Bandung: Yrama Widya, 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi revisi, Jakarta: Kencana, 2013.
Suparman A Diraputra, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
http://lawfile.blogspot.co.id/2012/01/sejarah-singkat-perkembangan-landas. html, diakses tanggal 12 Mei 2019.
https://id.wikipedia.org/wiki/Selat_Malaka, Sejarah Selat Malaka, diakses tanggal 12 Mei 2019.
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/2629/BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllo wed=y, diakses tanggal 12 Mei 2019.
Konvensi Hukum Laut 1982
Ordonansi Hindia Belanda Staatsblad 1939 Nomor 442
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia United Nation Convention On The Law Of Sea (UNCLOS) 1982.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.