EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS PEMILU DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL PADA PILKADA TAHUN 2020 DI ERA COVID 19 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4519Keywords:
Peradilan khusus, Pemilu, Indonesia, Covid-19Abstract
Pembangunan hukum Nasional ditandai dengan berbagai kebijakan yang salah satu trendnya yaitu membangun sistem demokrasi dalam bidang Pemilihan Umum. Pemilihan Umum merupakan aktualisasi nyata dari demokrasi. Di Indonesia, pengaturan yang berkaitan mengenai Pemilihan Umum seringkali berubah-ubah demi mencari sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ideal, serta sesuai dengan keinginan politisi dan pembuat undang-undang. kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait Pemilihan Umum, setidaknya dapat dikategorisasi enam jenis perkara. Perkara-perkara tersebut meliputi administratif Pemilihan Umum, proses penyelenggaraan Pemilihan Umum, perselisihan hasil Pemilihan Umum, atas tindak pidana Pemilihan Umum, kode etik penyelenggara Pemilihan Umum, dan perkara lainnya yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Dalam melakukan penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research) yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum agar dapat menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas. Dengan pendekataan ini maka dapat dilakukan dengan menelaah aturan hukum yang ada yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar tertinggi sumber hukum dan dikaitkan dengan aturan-aturan yang ada dibawahnya untuk menjawab rumusan masalah
Additional Files
Published
Issue
Section
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.