PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIANUT OLEH NEGARA KESATUAN REPUBILK INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN (Studi Perbandingan Negara Jepang)
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v10i1.5516Keywords:
Perbandingan, Sistem, Pemerintahan, Indonesia, Jepang.Abstract
Terdapat beberapa sistem pemerintah di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan komunis. Perbedaan penerapan sistem pemeritahan antarnegara disebabkan oleh banyak hal, seperti kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah menambah literasi terhadap ilmu perbandingan hukuam tata negara dan juga mengetahui bagaimana dan dimana letak perbedaan, persamaan perbandingan antara Indonesia dengan Jepang. Metode menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu penelitian yang tinjauannya memfokuskan diri pada ketentuan hukum positif untuk menjawab kedua rumusan masalah yang telah ditetapkan. Pembahasan dalam artikel ini menunujukkan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presindensil sedangkan sistem pemerintahan Jepang yang menganut sistem parlementer. Konstitusi keduanya sama-sama rigid dan flexibel. Hanya saja kalau Indonesia secara perubahan Indonesia sudah mengalami empat kali amandemen sedangkan Jepang belum pernah sejak. Dalam hal ini harus diakui Jepang sangat rigid dari pada Indonesia. Tetapi bukan tidak mungkin untuk dilakukan amandemen; Jepang punya kemiripan dengan Indonesia dalam hal bentuk negara yaitu negara Kesatuan; Lembaga Perwakilan. Sistem perwakilan Jepang menganut strong bicameral. Sedangkan Indonesia menganut soft bicameral; Bentuk Pemerintahan negara Jepang adalah Monarkhi Konstitusional. Sedangkan Indonesia adalah Republik; Masyarakat negara Jepang sangat berbeda dengan masyarakat negara Indonesia dari kepercayaan terhadap agama dan juga terkait dengan kebiasaan. Penulis menyarankan agar menjadikan tolok ukur untuk masyarakat di Indonesia bisa mencontoh kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat di Jepang yaitu, tingkat kesadaran cukup tinggi terhadap peraturan-peraturan.
References
Literatur
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Manan, Bagir, dan Harijanti, Susi Dwi, 2014, Memahami Konstitusi “Makna dan Aktualisasi”, Rajawali Pers, Jakarta.
Marpaung, Lintje Anna, 2018, Hukum Tata Negara Indonesia, Andi, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2010, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.