FILSAFAT HUKUM DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v11i01.7212Keywords:
Peraturan Daerah (PERDA), Filsafat Hukum, Pemerintahan Daerah.Abstract
Penerapan prinsip desentralisasi sebagai dasar berpijak penyelenggaraan pemerintahan daerah membangun konstelasi baru sistem otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab yang memberikan hak dan wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penataan potensi-potensi daerah oleh Pemerintah Daerah yang diberikan hak untuk membentuk produk Peraturan Daerah (PERDA). Pembentukan peraturan bertujuan untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dengan pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Filsafat Hukum yang hakekat muatan materi Peraturan Daerah yang mengakomodir kepentingan masyarakat di daerah guna mencapai suatu kebahagiaan yang terbesar kepada masyarakat melalui aspek filosofis dalam pembentukan Peraturan Daerah (PERDA).
References
Buku
Anita Kamilah, 2012, Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian Dan Hukum Publik), Cet. Ke-2, CV. Keni Media, Bandung.
Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Muchsin, 2006, Ikhtisar Filsafat Hukum, Cet ke2, Badan Penerbit Iblam, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Peraturan Daerah
Jurnal dan Internet
Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, 2017, “Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha Dan Pemerintah Daerah Dalam Perluasan Kesempatan Kerja Berdasarkan Slogan CIANJUR JAGO Dan Visi, Misi Kabupaten Cianjur (Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan),” Jurnal Hukum Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana 3, no. 1.
Anita Kamilah dan M. Rendi Aridhayandi, 2015, “Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Benda (Van Zaken),” Jurnal Wawasan Hukum 32, no. 1.
Henny Nuraeny, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kawin Kontrak Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Dikaji Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Prosiding, Seminar Nasional Viktimologi, Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia-Universitas Pancasakti Tegal, Tegal.
Huda Lukoni, Filsafat Hukum Dan Perannya Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia, dikutip dari www.badilag.net
Victor Juzuf Sedubun, 2010, Kajian Filsafat Hukum Tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Sasi, Vol.16. No.3.
Additional Files
Published
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.