KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) DI MEDIA SOSIAL DALAM DEMOKRASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v11i01.7213Keywords:
Pemilihan Umum (Pemilu); Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada); Black Campaign.Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momentum terbesar demokrasi di pusat, di daerah juga terdapat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak kalah penting dan banyak yang ingin berkontestasi untuk menjadi Kepala Daerah. Pemilihan ini bertujuan untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat di daerah yang menyelenggarakan. Oleh sebab itu untuk menjadi Kepala Daerah menggunakan berbagai macam cara, yang terdapat suatu upaya kampanye hitam (black campaign). Dengan demikian diharapkan adanya suatu komitmen Bersama antara masyarakat, penyelenggara Pemilu, penegak hukum dan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk terbuka dan memproses dengan adanya pengaduan atau pelaporan delicht penghinaan, pencemaran nama baik dari black campaign terhadap pasangan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati secara umum, khususnya melalui media sosial. Ancaman pidana bagi pelaku yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu.
References
Buku
Ahmad Nadir, 2005, Pemilukada Langsung dan Masa Depan Demokrasi, Averroes Press, Malang.
Baharudin, 2012, Mekanisme Demokrasi Secara Benar. Bumi Putra, Jakarta.
Brinda Talenta, 2020, Partisipasi Politik Masyarkat Dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus Desa Firdaus Estate Kec. Sei Rampah Kab Serdang Bedagai Tahun 2019), Universitas Sumatra Barat,Medan.
Dedi Mulyadi, 2012, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi, Gramata Publishing, Jakarta.
Henny Nuraenny, 2012, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan tindakan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Presfektif Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Book Chapter Wajah Hukum Pidana, Asas Dan Perkembanganya, Gramata Publishing IKAPI, Jakarta.
Khairul Fahmi, 2011, Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Saldi Isra,2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jurnal
Dwidja Priyanto Dan M. Rendi Aridhayandi, 2016, Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya, Bandung, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol.2, No.2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.
Ellya Rosana, 2016, Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Tapis, Vol. 12, No. 1, Fakultas Ushuluddin Iain Raden Intan Lampung, Lampung.
Rusman, 2017, Penegakan Hukum Pidana Profesional Berpihak Pada Fakta Hukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Cianjur, Vol.3, No.2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.
V. Hadiyono, 2020, Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State Dan Tantangan, Jurnal Hukum Politik Dan Kesejahtraan, Vol. 1, No. 1, Universitas Katolik Soegijapranta, Semarang.
Additional Files
Published
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.