JCK UPAYA KEJAKSAAN MEMBERIKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v11i02.8171Keywords:
Upaya kejaksaan; Keadilan restoratif; Tindak pidana.Abstract
Di dalam kehidupan manusia pasti ditemui kegiatan yang berkaitan dengan
hukum baik yang sengaja dilakukan maupun yang tidak sengaja dilakukan.
Apabila terjadi masalah hukum pidana, tidak semua yang diselesaikan sampai ke
tahapan pengadilan, karena ada upaya hukum lain yang disebut dengan
Restorative Justice (RJ), baik di tingkat kepolisian ataupun kejaksaan. RJ ini
disepakati untuk dilaksanakan, agar membantu masyarakat yang tersangkut
masalah pidana dapat menyelesaiakan masalahnya tanpa harus menempuh proses
panjang, tetapi yang perlu diingat tidak semua perkara pidana yang dapat
diberikan rj. Oleh sebab itu, dengan keluarnya Perja No 15/2020, maka rj untuk
perkara tertentu dapat membantu JPU dalam menghentikan penuntutan terhadap
terdakwa. Tujuannya penelitian ini adalah: Untuk mengetahui upaya yang
dilakukan oleh kejaksaan dalam memberikan rj terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh masyarakat bermasalah. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan
Kota Batam; Hasil penelitian yang penulis dapat bahas dalam upaya kejaksaan
memberikan rj adalah: Kejaksaan memberikan rj kepada masyarakat dengan
beberapa perkara saja yang sesuai dengan Perja Nomor 15/2020, karena tidak
semua perkara yang dapat diberikan rj, namun pemberian rj ini juga menelaah
beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan sesuai dengan aturan
kejaksaan yang berlaku.
References
Irwansyah, (2020). Penelitian Hukum “Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel”, Edisi Revisi,Yogyakarta: Mitra Buana Media.
Purba, Jonlar. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice (1st ed.). Jala Permata Aksara.
Syah, M. I. (2017). Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan. Jakarta: Tata Nusa.
Skripsi- Jurnal- Makalah
Hutapea, F. (2022). Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana, Skripsi: Universitas Putera Batam. 1-118
Sinaga, B. N. P. D. (2013). Inkonsistensi Kedaulatan Rakyat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15 (1), 27–39.
Website
Pengertian Kejaksaan. https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan dikutip pada Juma’t tanggal 27 Oktober 2023
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Additional Files
Published
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.