TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN SURAT KUASA JUAL TERHADAP PENJUALAN OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET
Kata Kunci:
surat kuasa jual,, hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet.Abstrak
Penggunaan surat kuasa jual yang diberikan dari debitur kepada kreditur untuk penjualan objek
hipotek , hal ini tidak sesuai dengan ketetapan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hipotek. Apabila penulis merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 15 ayat (1)
berbunyi: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta
PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan
hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan; b. tidak memuat kuasa substitusi; c.
mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utangdan nama serta identitas kreditornya,
nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan. Pemberi kredit dan beban
hipotik objek pembeli tidak memperoleh perlindungan sah, persetujuan membeli tidak menjumpai
kebutuhan dari kebutuhan kebenaran kesepakatan seperti ditetapkan di Artikel 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Seharusnya dalam praktek pengikatan kredit oleh bank dengan nasabah
debitur, bank tidak lagi mempersiapkan surat kuasa jual, karena telah ada lembaga Hak Tanggungan,
akan tetapi surat kuasa jual tetap ada disetiap pengikatan kredit, dengan alasan bank sangat
membutuhkan surat kuasa jual tersebut.
Referensi
Buku, Jurnal Dan Makalah
Bariyah Harun, Penyelesaian sengketa kredit bermasalah, Yokyakarta: Pustaka
Yustisia, 2010.
Edy Puwanto, Tesis berjudul Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Parate
Eksekusi Dengan Cara Penjualan Di bawah Tangan Atas Obyek Jaminan Hak
Tanggungan, Semarang: di PT. Bank Niaga, Tbk Universitas Diponegoro
Tahun, 2008.
R. Subekti, Aneka perjanjian, Bandung: Alumni, 1992.
Salim HS, Perkembangan hukum jaminan di indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004.
Sutarno, Aspek-aspek hukum perkreditan bank, Bandung: Alfabeta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
R. Subekti. dan R. Tjindrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta:
PT. Pradnya Paramita, 2003.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (LN Tahun 1960 No. 104)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Website
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,
PBI No.7/2/PBI/2005 tahun 2005, LN No.12 Tahun 2005, TLN No. 4471 , Ps.
10 & 12
Lentera.com, Media Hukum Dan Informasi Umum
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Sepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.