PERUNDUNGAN YANG TERJADI DI MEDIA SOSIAL TIKTOK

Penulis

  • Sarah Devi Manurung Sarah Devi Manurung
  • PADRISAN Jamba

Abstrak

Perundungan di media sosial, termasuk platform TikTok, telah menjadi isu yang mendesak dalam konteks digital modern. Studi ini bertujuan untuk menginvestigasi pola dan dampak psikologis dari perundungan yang dialami oleh pengguna TikTok, khususnya korban perundungan. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, analisis konten, dan wawancara dengan korban perundungan. Temuan menunjukkan bahwa jenis konten yang rentan menjadi sasaran perundungan termasuk konten yang menonjolkan perbedaan individu. Dampak psikologis dari perundungan meliputi stres, kecemasan, dan depresi, yang mempengaruhi perilaku online dan kesejahteraan mental korban. Kesimpulannya, penanganan efektif terhadap perundungan di TikTok diperlukan untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan positif bagi semua pengguna.

 

Kata Kunci : perundungan, TikTok, media sosial, dampak psikologis, kesejahteraan mental.

Referensi

Aulia, K., Wardinasahira, P., Cintani, N. L., Nisrina, N. A., & Sholihatin, E. (2023). Dampak Penggunaan Teknologi Internet Melalui Tiktok Akun Gosip Terhadap Etika Berbahasa. JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(2), 146-155.

Dewi, A. S., & Istinabila, S. (2022). Pesan Cyberbullying Mom Shaming di Media Sosial TikTok. Dialektika, 9(2), 134-147.

Khoironi, M., & Sari, S. D. (2021, August). Bentuk perundungan siber (cyberbullying) di kalangan remaja dalam media sosial tiktok: Tinjauan linguistik yuridis. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Maharani, D. Y. (2021). Perlindungan Hukum Atas Lagu Dalam Aplikasi Tiktok Dan Penggandaannya Dalam Media Sosial Lainnya. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 9(1), 55-67.

Nurlatifah, J. S., Ubaidiah, L., Patmawati, P., Sahbani, S., & Nugraha, R. G. (2022). Pengaruh Media Sosial “Tiktok” Terhadap Nilai-Nilai Pancasila Di Era Digital. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 2116-2121.

Putri, Y. M. A., Azahra, P. F., Sinaga, E. M., & Prawitri, A. L. (2023). Cyberbullying di media sosial tiktok terhadap remaja sekolah menengah pertama. Jurnal Common, 7(1), 33-44.

Rahmanda, B., & Benuf, K. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik yang Diupload di Aplikasi Tiktok. Law, Development and Justice Review, 4(1), 29-44.

Santika, N. P., & Krisnayana, R. (2022). Makna Cyberbullying dalam Media Sosial. Dialog, 7(1), 20-31.

Sapitri, S. N., & Nurfatoni, S. (2022). Penentuan Upah Jasa Endorsement di Media Sosial Tiktok@ Aqilahjd dalam Perspektif Fiqh Ijarah. Al-Muamalat, 9(2), 54-61

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-09-25

Terbitan

Bagian

Articles