UNIFIKASI DAN KODIFIKASI TERHADAP JUAL-BELIDALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Authors

  • Ukas - Universitas Putera Batam
  • Lenny Husna Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v7i2.1389

Keywords:

Unifikasi; Hukum; Jual-Beli; Secara Internasional.

Abstract

Dalam globalisasi, perdagangan internasional merupakan suatu kenyataan bahwa kehidupan aktivitas ekonomisetiap negara tidak dapat terpisah dari negaralain, apalagi setelah meratifikasi Uruquay Roundpada tahun 1994. Bahkan masyarakat suatu negara tertentu,mau tidak mau akan berhubungan  dengan masyarakat negara laindalam menjalankan kegiatan jual belinya. Halini menjadi semakin penting dengan adanya saling ketergantungan antara negara maupun masyarakatnya dengan negaralain ataupun masyarakat lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.Jual beli barangatau produk internasionalhampir tidak bisa dihindari lagi oleh pelaku ekonomidalam hal transaksi barang/produk disuatu negara. Masalah dikemudian hari mengenai jual-beli internasional ini karena melibatkan berbagai unsur, antara lain adalah sistem ekonomi masing–masing negara, kebijakan ekonomi dan politiksuatu negara, dan yang paling banyak mendapatkan perhatian diantara kalangan ilmuwan juga kemungkinan adanya perbedaan budaya dan kebiasaan masing-masing dari sistem hukum yang berbeda di suatu negara tersebut.

 

Author Biographies

Ukas -, Universitas Putera Batam

Prodi Ilmu Hukum, Universitas Putera Batam

 

Lenny Husna, Universitas Putera Batam

Prodi Ilmu Hukum, Univeristas Putera Batam

References

A F Filly Erawati, (membandingkan) Peranan Uncitral Dalam Masalah Perdagangan Internasional, Bandung: Makalah untuk Bahan Penataran Hukum Organisiaisi Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, September 1993
Clive M Schmitthoff, Gommercial Changing Economic, Dalam Chia Jaited Sclect International Martinus Nijhoff Publisher, 1988.
-------------------------The Inification of International Trade, (International Trade Law) Najhoff Publishers, 1988.
Elsi Kartika Sari, Advedi Simangungsong, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007
H S Kartodjoemena, GATT WTO dan Hasil Uruquay Round, Penerbit UI-Press, Jakarta: 1997
John H Jackson, William J Davey, Second American Book Series West Publisheng Co St. Paul, 1986.
O Landa, The Law Applicable The Mcnts of the Dis Putes, dalam P.Sevic (ed), Graham Totrman, (membandingkan AF.Elly Erawanty), 1989
Program Kerjasama Proyek Elips & Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Seri Dasar Hukum Ekonomi tentang Jual Barang Secara Internasional, Elips, 1998.
Moch Faisal, Pertumbuhan Hukum Bisnis Indonesia, Bandung: Penerbit Pustka, 2001.
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, Bandung: Alumni, 1980.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI-Press, Jakarta, 2010.
The Modern Law International Tarde “ International Legoislation dan “ International Commercial Custom.
The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL)
The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIR-Roma)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Kitab Undang Hukum Perdata (BW)

Additional Files

Published

2019-10-31