JCK KASUS PENYELESAIAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6460Keywords:
Sengketa; Internasional; Pulau.Abstract
Subyek konflik Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional pada tahun 1998, dan pada hari Selasa, 17 Desember 2002, ICJ menyampaikan putusan tentang masalah sengketa Sipadan-Ligatan antara Indonesia dan Malaysia. Akibatnya, Malaysia memperoleh 16 suara dalam pemungutan suara lembaga tersebut, sedangkan hanya satu hakim yang memilih Indonesia. 15 dari 17 hakim adalah hakim tetap MI, dengan satu orang Malaysia dan satu orang Indonesia di antaranya. Akibatnya, Malaysia harus diperhitungkan (Tanpa memutuskan masalah wilayah perairan dan batas laut), Kerajaan Inggris (Malaysia kolonial) telah mengambil upaya administratif yang nyata, seperti mengeluarkan peraturan untuk melestarikan burung yang terancam punah dan mengenakan pungutan penyu. Sejak tahun 1930, pengumpulan telur telah berlangsung, dan mercusuar telah beroperasi sejak tahun 1960-an. Sementara itu, operasional pariwisata Malaysia terabaikan, begitu pula penyangkalan yang didasarkan pada chain of title (suite milik Sultan Sulu), yang gagal membangun perbatasan maritim antara Malaysia dan Indonesia di Selat Makassar.
References
Jurnal
Bagus Irshanto, Andre, Leli Yulifar, and Helius Sjamsuddin, ‘Materi Konfrontasi Indonesia-Malaysia 1963-1966: Perspektif Buku Teks Sejarah Indonesia Dan Malaysia’
Darajati, Muhammad Rafi, Huala Adolf, and Idris, ‘PUTUSAN SENGKETA LAUT CHINA SELATAN SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA TERHADAP NEGARA DISEKITAR KAWASAN TERSEBUT
Herlani, Ahmad Fajar, ‘Choice of Investment Dispute Resolution Forums’, Nurani Hukum:
‘Konflik Indonesia - Malaysia: Dalam Perspektif Kebangsaan 1963 - 2010 - Bambang Bahagia Sulistiyono
Saskia, Madah, Idrus Abdullah, and Hayyanul Haq, ‘The Effectiveness of Enforcement of International Arbitration Awards in the Alternative Dispute Resolution Regime’,
Additional Files
Published
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.