PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT WANPRESTASI OLEH KONSUMEN PENGGUNA JASA PERBAIKAN KAPAL

Authors

  • padrisan - jamba Dosen Universitas Putera Batam
  • Rizki Tri Anugrah Bhakti Rizki Tri Anugrah Bhakti Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v10i1.5517

Keywords:

perlindungan hukum, wanprestasi, konsumen

Abstract

Peran masyarakat sangat penting dalam pembangunan nasional, adapun hal yang dapat dilakukan dalam membantu pembangunan dapat diwujudkan dengan mendirikan berbagai macam usaha. Banyak bidang usaha yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia bukan hanya dalam bentuk barang emlainkan juga jasa. Di dunia usaha jasa, persaingan akan selalu ada dan semakin hari semakin ketat. Hal tersebut merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup sebuah perusahaan, tetapi disisi lain justru memberikan peluang bagi para pengusaha dan terpacu untuk mengembangkan bisnisnya. Namun ternyata dalam perjalanan bisnis, seringkali terjadi permasalahan yang disebabkan oleh pengguna jasa, sebagai contoh adalah jasa perbaikan kapal yang juga tidak lepas dari potensi wanprestasi yang dilakukan oleh pengguna jasa perbaikannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative yaitu dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan perjanjian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu cara berpikir yang didasarkan pada fakta-fakta yang bersifat umum untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan bersifat khusus.

References

Bachtiar dan Tomo Sumarna, Pembebanan Tanggung Jawab Perdata Kepada Kepala Daerah Akibat Wanprestasi Oleh Kepala Dinas, Jurnal Yudisial, 2018

Handri, R. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2009

I Ketut Gede, Y. S., & A.A Sri, U, Perbedaan Wanprestasi dengan Penipuan dalam Perjanjian Hutang Piutang. Kertha Wicara, 2015

Ratna, Artha Windari, Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014

Zainuddin, A, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Additional Files

Published

2022-04-27

Issue

Section

Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 10 No. 1 April 2022