JCK IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE,SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG BERPERIKEMANUSIAAN DAN BERKEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6464Keywords:
Restorative, Justice, Pidana, Korban, Pelaku.Abstract
Dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur tentang penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana kecuali, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Namun dalam praktik penerapan aturan teknis Restorative Justice saat ini, telah dibuat, disahkan dan di sosialisasikan dalam bentuk Peraturan Kebijakan yang dikeluarkan oleh MA, Kejaksaan dan Kepolisian guna mempertegas peran para aparat penegak hukum. Keadilan restoratif (restorative Justice) merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif (restorative justice) tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu penelitian yang tinjauannya memfokuskan diri pada ketentuan hukum positif untuk menjawab kedua rumusan masalah yang telah ditetapkan. Penelitian hukum normatif dapat didefinisikan juga sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka belaka. Objek kajian penelitian hukum normatif adalah pada hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah. Norma yang menjadi objek kajiannya, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.
References
Buku
Bambang Waluyo, 2020, Penyelesaian Perakara Pidana : Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif, Sinar Grafika,
Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kebijaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Dcnda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Additional Files
Published
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.