JCK INFORMED CONSENT PADA KASUS OPERASI BESAR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Sartika Herawati Lebang Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito
  • Moh. Andika Surya Lebang Universitas Putera Batam
  • Diki Zukriadi Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v11i02.8174

Keywords:

informed consent, operasi besar, hukum, indonesia

Abstract

Dalam profesi kedokteran hal ini bukanlah hal yang baru, namun informed
consent merupakan perangkat hukum kedokteran yang sangat rumit untuk
dipahami, diterapkan, dan menjadi bukti pemahaman asisten pasien.
Penghormatan terhadap hak asasi manusia di bidang kedokteran, atau hak-hak
pasien, ditetapkan sebagai salah satu kewajiban etis yang harus dipatuhi oleh
setiap anggota profesi kedokteran. Dalam rumusan Kode Etik Kedokteran
Internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum Organisasi Kedokteran Dunia
(World Medical Assembly) pada tahun 1949. Sejalan dengan perkembangan
reformasi dalam kehidupan bermasyarakat, informed consent yang semula lebih
terkait dengan kewajiban etik, berkembang menjadi kewajiban administratif dan
bahkan kewajiban hukum. Informed consent dalam profesi kedokteran adalah
persetujuan pasien terhadap tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
Persetujuan diberikan setelah pasien menerima penjelasan secara lengkap dan
obyektif mengenai diagnosis penyakit, upaya penyembuhan, tujuan dan pilihan
tindakan yang akan dilakukan. Tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit,
terutama yang berhubungan langsung dengan pasien adalah dokter, perawat dan
tenaga kesehatan lainnya. Dalam hal tindakan medis, yaitu tindakan
diagnostik/terapeutik (penentuan jenis penyakit/penyembuhan) yang dilakukan
terhadap pasien, dokter akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi
tugas dan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kuratif kepada pasien atas
dasar pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang dimilikinya.

References

Cunningham, Gary F., Gant, Norman F, dkk. Obstetri Williams Vol.2, Ed: 21. EGC: Jakarta. 2004.

Heni Puji Wahyuningsih., Etika Profesi Kebidanan sebuah pengantar cetakan ke-3, Yogjakarta, penerbit Fitramaya, 2006.

J. Guwandi, Dokter, Pasien dan Hukum, Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2000

L.D Winahyu Ratna Winahyu., SH.,dkk. Buku Ajar Hukum Kedokteran, 2005.

Manuaba, Ida Bagus Gede. Ilmu Kebidanan, Penyakit kandungan & Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan. EGC: Jakarta. 1998.

Prawirohardjo Sarwono., Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehanan Maternal dan Neonatal, yayasan Bina Pustaka Jakarta, 2006.

S. Pitono., dkk. Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan; Surabaya, Komite Etik Rumah Sakit, RSUD Dr Soetomo, 2001.

S. Suprapti Ratna. Etika Kedokteran Indonesia. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo Jakarta, 2001.

Wiknjosastro, Hanifa., dkk. Ilmu Kebidanan. Ed:3. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo: Jakarta. 2007.

Additional Files

Published

2023-10-20

Most read articles by the same author(s)